Oleh : Muhammad Ikmal Assidiqi
Pembahasan Demokrasi, memang sudah tidak asing lagi di telinga
kita, sejak masa SMA kata demokrasi sudah mulai di kaji terutama dalammata
pelajaran Pendidkan Kewarganegaraan, entah apa penyebabnya, hamper kebanyakan Negara
di Dunia menggunakan sistem demokrasi, bahkan sekitar abad 18-19 di Negara-negara
yang dulunya tidak manganut demokrasi, sudah menggunkan demokrasi, meskipun
dalam skala kecil.
Kata Demokrasi sendiri berasal dari kata Yunani yaitu demos berarti
rakyat dan cratien/cratos berarti kedaulatan, jadi saya
ambil pengertian secara bebas, bahwa Demokrasi adalah pemerintahan yang
berkedaulatan Rakyat. Memang jika dilihat sejarahnya bahwa demokrasi di mulai
pada abad sebelum masehi, salah seorang filsuf yaitu Aristoteles mengemukakan
tentang pandangannya terhadap tatatnan Negara di Yunani. Dalam perkembangannya
demokrasi banyak di kaji oleh ilmuwan-ilmuwan terutam di Barat, mengemukakan
bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di Indonesia pun para founding father kita, ketika awal-awal kemerdekaan,
mereka menggunakan demokrasa sebagai pola awal tata Negara di Indonesia,
misalkan demokrasi parlementer,demokrasi terpimpin, dsb.
Demokrasi sendiri banyak sekali menimbulkan akibat-akibat, terlepas
itu berakibat baik ataupun buruk, karena baik buruk sendiri sangat rentan
dengan ke relatifan, ada masanya demokrasi berakibat baik terhadap tatanan Negara,
dan ada masanya berakibat buruk juga, namun yang terpenting, yang sejarah
mencatat bahwa bangsa Indonesia, dari awal perjuangan kemerdekaan sampai paska
kemedekaan sangat kental sekali dengan unsur-unsur demokrasi meskipun itu
berskala kecil. Salah satu bukti Indonesia sangat kental dengan unsur-unsur
demokrasi yaitu di jalankannya trias politica yang merupakan sub sistem
dari demokrasi, yaitu pertama, Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif.
Eksekutif sendiri adalah wilayahnya kepresidanan khususnya di Indonesia di
jadikan sebagai kepala Negara, Legislatif adalah wilayahnya anggota dewan, di
Indonesia disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Yudikatif, adalah
wilayahnya pemantau kinerja (khususunya Eksekutif), di Indonesia disebtu
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), jika dilahat ketiaga badan tersebut satu
sama lain sangat bergantung, diamana satu badan tidak ada maka kinerja yang
lainnya akan terhambat, bisa disebut dengan simbiosis mutualisme.
Selain di Indonesiapun, banyak Negara yang menggunakan nilai-nilai
demokrasi,misalkan Negara Inggri (U.K) yang terkenal dengan sisitem monarki
parlementer, dimana satu sisi inggris menggunakan otoritas tertingginya oleh
raja/ratu untuk wilayah negara Inggris, dan disisi lain ada kedudukan parlemen
yang otoritasnya untuk hubungan-hubunagn internasional, yang parlemennya di
pilih secara demokratis dengan di adakannya pemilu, yang di menangkan oleh
Partai Konservatif, berarti Negara sekelas Inggris yang terkenal majunya
menggunak unsur-unsur demokrasi.
Pada masa Globalsasi ini, Negara-negara di dunia akan merasa “modern”
jika menggunaka unsur-unsur demokrasi, apa lagi di Negara-negara dunia ketiga
(berkembang) yang merasa “wajib” menggunakn pola demokrasi. Memanga pada saat
ini sudah sepantasnya demokrasi menjadi tren pola pemertintahan di Dunia,dengan
alasannya karean dunia maju pun bisa seperti itu karena salah satunya dengan
demokrasi. Namun nilai kerelatifan demokrasi tetap melekat. Jadi boleh saya
simpulkan setelah melihat fenomena-fenomena yang ada bahwa pada saat ini
demokrasi merupakan pola efektif dan efisien. Entah beberapa abad atau bebrapa
tahun yang akan datang, masihka demokrasi masih tetap dengan kredibilitasnya ?
, hanya berputarnya waktu yang akan bisa menjawab semua rahasianya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar