Oleh : Muhamad Ikmal Assidiqi
Memang Indonesia bukanlah Negara yang mempunyai ideologi dari salah
satu agama terutama agama islam, meskipun mayoritas rakyatnya beragama Islam,
tetapi Indonesia berideologikan Pancasila dimana di dalamnya tertuang
nilai-nilai universal seluruh agama ataupun kebbudayaan yang ada di Indonesia.
Dari dulupun ada beberapa oraganisasi-organisasi yang mau merubah ideology
Indonesia dengan ideology agama ataupun dengan ideology yang lain, mereka bisa dikatakan golongan separtis, baik
dari ekstrim kanan atupun dari ekstrem kiri, namun sampai sekarang kita bisa
bersyukur bahwa pergerekan mereka bisa di hentikan melalu kerjasama antara
pemerintah dan masyarakat.
Yang jadi permasalahan, terutama bagi umat islam yang ketat dalam
penerapan Syariatnya, mereka hidup dalama keadaan di Negara yang notabenenya
tidak berlandaskan secara utuh kepada syariat islam. Bagaimana umat islam bisa
menyikapi hali itu semua?, apakah harus dengan pergerakan yang militan? Atau
harus lapang dada menerima semua keadaan?. Disini saya mencoba sedikit
memaparkan sikap saya dalam realita kehidupan bernegara yang tidak
berideologikan islam.
Akhir-akhir ini di Indonesia, ada beberpa oraganisasi yang mirip
“separatis”, namun mereka enggan disebut separatis, jadi saya menyebutnya mirip
seperatis, diamana mereka ingin menegakan Syariat Islam, yang skalanya besar
sekali, bukan lagi menegakkan Syariat Islam dalam Negara, tapi skalanya adalah
menegakkan Syariat Islam di Dunai, dengan kepemimpinan Islam. Menurut paradigma
saya, bahwa pergerakan menegakkan syariat Islam pada saat ini khususnya di
Indonesia, sarat dengan dilematis, dari satu sisi umat islam di Indonesia akan
merasakan kenikmatan dalam hal menjalankan syariat, dan di sisi lain rakyat
Indonesia tidak seluruhnya umat Islam, bahkan beragam suku,budaya,dan agama,yang
apabila ditegakkan ideology islam dalam ideology Indonesia, sarat denga konflik
social, dimana hal itu harus dihindarkan karena islam adalah rahmatan lil ‘alamin.
Mungkin itu gambaran bagaimana realita umat islam di Negara non-islam.
Sebelum kita membahas maqashid Asy-syariah,kita artikan dulu
kata syariah itu, menurut etimologis,
syariah adalah jalan yang dilalui air untuk diminum atau tangga tempat naik
yang bertingkat tingkat ada juga yang mengartikan syariah adalah jalan
yang lurus.jadi menurut saya, bahwa Syariat Islam jika adalah Jalan yang
lurus secara Islam. Jika dilihat berarti nilia-nilai islam mempunyai bentuk
yang universal, dimana ada yang namanya Maqashid Asy-syariah,atua
Tujuan-tujuan Syariah, yaitu, Menjaga Agama, menjaga akal, menjaga jiwa,
menjaga keturunan, dan menjaga harta kekayaan.
Jika dilahat secara umum tujuan syari’ah, mempnyai kesinergian
dengan idelogi Pancasilan, dimana tujuan syariah pertama adalah menjaga agama,
dan dalam pancasila, sila pertamannya adalah Ketuhanan yang Maha Esa, berarti
diasana tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan tujuan syariah yaitu
menjaga agama, karena didalam Islam sendri secara teologis menganut ke-Esaan
Tuhan, (Allah adalah Ahad ), kita lihat sila
ke-2 : kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam sila tersebut sudah
sangat jelas sekali ada penekanan untuk hal-hal yang manusiawi dan berlandaskan
kepada keadilan dan keberadaban, ini ada kaitannya dengan tujuan syariah
tentang menjaga jiwa, keturunan, harta dan bahkan akal. Dan dalam sila ke-3
yaitu Persatuan Indonesia, hanya dengan bersatunya bangsa kita,dengan tidak
adanya konflik-konfilk yang keras dalam bidang
social, politik,ekonomi,budaya, bahkan agama, juga dengan adanya
kebersatuan masyarkat Indonesia terutam umat islam, bisa menjalankan aturan-aturan
agama secara tanang. Mungkin itulah analisa saya akan kesinergian anatara
Maqasid Asy-syariah dan Pancasila, disana tidak ada kontradiktif antara
nilia-nilai universal agama Islam dengan Pancasila.
Jadi kalau boleh saya simpulkan bahwa sikap kita (teutama muslim)
terhadapa Pancasila jangan terlalu menghakimi sendiri, dan jangan selalu
mengukur kebenaran dengan subjektivitas personal atau agama, tapi ukurlah
dengan nilai-nilai universalnya, bagi kita orang Indonesia nilai-nilai
universal itu terkandung dalam Pancasila.